AMBON, MalukuTerkini.com – Di balik setiap karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat, terdapat hak yang perlu dilindungi serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Aru tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.

Pembahasan regulasi ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kepulauan Aru dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih komprehensif.

Kehadiran regulasi daerah diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai hasil karya, inovasi, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta potensi kreatif masyarakat yang memiliki nilai ekonomi dan identitas khas daerah.

Kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku pada Kamis (11/6/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses tersebut, setiap substansi yang diatur dapat diselaraskan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual saat ini telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah. Daerah yang mampu melindungi hasil karya dan inovasi masyarakatnya akan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis kreativitas dan pengetahuan.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong lahirnya inovasi, menjaga identitas daerah, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaksanaan harmonisasi melalui sistem e-harmonisasi merupakan bagian dari transformasi layanan pembentukan peraturan perundang-undangan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui mekanisme tersebut, proses penyelarasan substansi dapat dilakukan secara lebih komprehensif sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menyambut baik proses harmonisasi tersebut sebagai langkah bersama dalam memperkuat tata kelola perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.

Melalui harmonisasi Ranperda ini, Kemenkum Maluku kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, berbagai karya dan inovasi masyarakat Kepulauan Aru diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (MT-04)