BULA, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menciduk pencuri mesin AC Outdoor di Rumah Dinas Wakil Bupati SBT.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres SBT, Ipda Syarif Wairooy menjelaskan aksi pencurian mesin AC outdoor tersebut dilakukan tersangka MAK (18) dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial DRAA (17).

“Komplotan ini tercatat sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Bula. Aksi pertama dan kedua dilakukan berturut-turut pada awal dan akhir bulan April 2026 sekitar siang hari di Mess PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Desa Bula. Dari dua lokasi tersebut, para tersangka berhasil mengondol masing-masing satu unit mesin AC outdoor,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, katanya,para pelaku melancarkan aksi ketiganya pada pertengahan Mei 2026 dini hari dengan menyasar Perumahan Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati SBT. Aksi keempat dilakukan pada akhir Mei 2026 di Klinik PT Kalrez Petroleum dengan menggasak dua unit mesin AC outdoor.

“Modus operandi yang digunakan adalah membongkar mesin AC outdoor langsung di TKP menggunakan kunci inggris dan obeng. Mereka mengambil kompresor dan pipa tembaga (kondensor) lalu menjualnya ke tempat besi tua dengan harga Rp 500 ribu/kg. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli makanan,” katanya.

Dijelaskan, personel Satreskrim Polres SBT berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 unit kompresor (tabung) AC outdoor dalam keadaan pretelan serta pipa kondensor tembaga.

“Tersangka kasus pertama dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori V maksimal Rp500.000.000,” jelasnya.  (MT-07)