AMBON, MalukuTerkini.com – Pelayanan kekayaan intelektual kini tidak lagi hanya berfokus pada proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Arah kebijakan tersebut terus berkembang menuju penguatan ekosistem yang mampu menemukan, mendampingi, dan mengoptimalkan potensi inovasi serta kreativitas daerah agar memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi.
Perubahan pendekatan itulah yang terus diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui perluasan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kabupaten dan kota. Salah satu langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun simpul layanan kekayaan intelektual di daerah. Melalui Sentra KI, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai potensi lokal, mulai dari hasil riset, inovasi teknologi, produk unggulan, karya budaya, hingga kreativitas masyarakat yang memiliki peluang untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
Dengan bergabungnya Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara, hingga saat ini sebanyak sebelas perangkat daerah di kabupaten dan kota se-Maluku telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam pembentukan Sentra KI. Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis inovasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga terus melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah yang masih dalam proses penyelesaian kerja sama sehingga pembentukan Sentra KI dapat menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Maluku. Langkah ini penting untuk memastikan setiap daerah memiliki ruang yang sama dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektualnya.
Ke depan, pembentukan Sentra KI akan diikuti dengan pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan agar tidak berhenti sebagai bentuk kerja sama administratif.
Sentra KI diharapkan berkembang menjadi pusat kolaborasi yang mampu mempercepat pelindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi kekayaan intelektual sehingga inovasi dan kreativitas daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan di Maluku. (MT-04)
