AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dan menahan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay kepada malukuterkini.com, di Ambon, Selasa (4/8/2026) menjelaskan tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak Minggu (2/8/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 1 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku. Korban yang masih berusia enam tahun diduga dibujuk pelaku dengan iming-iming mainan sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi,” jelasnya.
Akibat merasa takut, katanya, korban tidak langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Sekitar satu bulan kemudian, korban akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Ambon,” katanya.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, keterangan para saksi, serta hasil visum sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana percabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (MT-04)
