AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot Ambon tetap melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
“WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP. Tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka (ASN Pemkot),” tandas Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
Selain TPP, katanya, ada juga beberapa pertimbangan yang justru menjadi alasan kuat WFH yang diputuskan secara nasional ini terus dilaksnakan.
“Pertama; pegawai kita over kurang lebih 3000, tempat duduk tidak cukup sehingga dilakukan WFH guna menyesuaikan banyak hal bukan cuma soal keuangan, namun keadaan ruang kerja yang representative juga menjadi faktor penting,” katanya.

Kendati WFH dilaksanakan namun Pemkot tetap berupaya agar seluruh ASN mendapatkan hak dan kenyamanan yang sama dalam bekerja.
“Saya berikan apresiasi kepada ASN Pemkot, karena walaupun waktu kerja dari rumah mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” ungkapnya.
Ia berharap, selama Keputusan ini dijalankan sesuai arahan pempus dan pemda, tetap mempertahankan system kerja yang saat ini dilakukan, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, tugas pemerintah memastikan masyarakat aman, dan nyaman.
Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH ini merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel yang dilandasi hukum, yakni peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. (MT-06)
