AMBON, MalukuTerkini.com – Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Mulai dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), hingga penyebarluasan informasi hukum, seluruhnya dituntut hadir semakin dekat, mudah dijangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari agenda kunjungan reses Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (6/8/2026).

Kehadiran Anggota Komisi XIII DPR RI diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi.

Sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan selamat datang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengenakan kain tenun khas Maluku kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty.

Prosesi tersebut merupakan simbol penghargaan kepada tamu kehormatan sekaligus wujud pelestarian kekayaan budaya Maluku yang terus dijaga dan diperkenalkan kepada para pemangku kepentingan.

Mengawali kunjungan, Saadiah Uluputty bersama jajaran Kantor Wilayah meninjau Galeri Kekayaan Intelektual yang menampilkan berbagai produk unggulan daerah serta potensi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Maluku.

Peninjauan tersebut memberikan gambaran mengenai upaya Kementerian Hukum dalam mendorong pelindungan hukum terhadap karya intelektual dan potensi ekonomi lokal..

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan booth layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan dalam rangka Hari Pengayoman Ke-81.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI berdialog dengan petugas layanan dan masyarakat untuk melihat secara langsung proses pelayanan sekaligus memperoleh gambaran mengenai kemudahan akses layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Saiful Sahri menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mengembangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, baik melalui optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum, pelindungan Kekayaan Intelektual, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, maupun penyuluhan hukum sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, berbagai inovasi pelayanan terus kami kembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” ungkap Saiful Sahri. (MT-04)