AMBON, MalukuTerkini.com Universitas Pattimura (Unpatti) terus memantapkan langkah dalam memperkuat sistem dan mutu pendidikan tinggi melalui pelaksanaan Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026.

Uji Publik guna penyesuaian regulasi internal terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional tersbeut berlangsung di Aula Rektorat Unpatti, Ambon, Senin (10/8/2026) yang dibuka oleh Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy M.Pd.

Dalam sambutannya, Leiwakabessy menegaskan tata kelola akademik merupakan inti dari keberlangsungan perguruan tinggi (core business) yang wajib dikelola secara serius, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

“Pemutakhiran aturan akademik ini menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan serta mempercepat transformasi mutu lembaga. Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,” tandasnya.







Ia menyoroti peran strategis para pimpinan fakultas hingga pengelola program studi dalam menjalankan tanggung jawab institusional.

“Seluruh dokumen pakta integritas dan kontrak kinerja yang telah disepakati harus diwujudkan melalui aksi nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi formal,” ungkapnya.

Leiwakabessy menegaskan Evaluasi terhadap kinerja pengelola akademik pun dipastikan akan berjalan secara berkala dan ketat.

“Pimpinan universitas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai regulasi apabila di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan tugas dengan komitmen yang telah ditandatangani. Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tandasnya.

Selain komitmen kinerja, Leiwakabessy juga menginstruksikan seluruh jajaran pengelola akademik untuk meninggalkan pola kerja atau kebiasaan lama yang tidak lagi relevan dengan aturan terbaru.

“Perubahan paradigma diyakini menjadi kunci utama agar Unpatti mampu beradaptasi dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakan, kebiasaan masa lalu tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik di seluruh unit harus sepenuhnya berlandaskan pada regulasi termutakhir. Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” katanya.

Uji Publik yang dihadiri oleh unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, dan koordinator program studi tersebut meliputi pemaparan Rancangan Peraturan Akademik Tahun 2026 yang dipandu oleh Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H.  (MT-01)