AMBON, MalukuTerkini.con – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite terorganisir di Kota Ambon.
Pengungkapan yang dilakukan Jumat (21/8/2026) ini berujung pada penetapan lima orang tersangka yang terdiri dari pembeli berulang hingga sejumlah operator SPBU.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan energi yang merugikan masyarakat dan kepentingan publik.
Pengungkapan kasus berawal dari temuan penyidik mengenai adanya aktivitas pengisian BBM Pertalite secara berulang dalam satu hari di tiga lokasi, yaitu SPBU Lateri, SPBU Passo dan SPBU Galala. Dalam penyidikan awal, praktik ilegal ini diduga kuat sudah berlangsung sejak Januari 2026.
Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Pria berinisial RT (37) bertugas melakukan pengisian BBM berulang kali menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi. Sementara itu, empat tersangka lain yang merupakan operator SPBU adalah SE (laki-laki), AWP (laki-laki), JA (perempuan), dan LDB (perempuan).
Untuk mengelabui petugas, RT menggunakan pelat nomor palsu yang diganti secara bergantian. Dari hasil pemeriksaan, RT juga bekerja sama dengan para operator nozzle SPBU dengan memberikan imbalan atas setiap pengisian menggunakan barcode. BBM hasil sedotan tersebut kemudian dijual kembali ke kios-kios pengecer dengan harga di atas ketentuan resmi demi meraih keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto menjelaskan pengungkapan ini merupakan buah dari proses monitoring dan penyidikan intensif.
“Polisi menemukan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan sarana kendaraan yang sudah dimodifikasi serta penggunaan pelat nomor palsu yang saat ini masih terus didalami,” jelas Kombes Budi Priyanto dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka. “Penyidik terus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari dugaan kerja sama saat pengisian, penggunaan barcode, aliran BBM, hingga jaringan penjualan ke pihak lain,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini.
Dkatakan, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti, memanggil saksi ahli migas dan pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional.
“Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1455 LAZ dengan tangki modifikasi, sekitar 330 liter Pertalite, uang tunai, serta delapan pasang pelat nomor palsu. Petugas turut menyita barang bukti digital berupa lima lembar barcode MyPertamina terlampir, 23 barcode dalam galeri ponsel Infinix, satu unit ponsel, dan dokumen kendaraan,” kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Tengah ini.
Ia mengaku Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama six tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama,” ungkap mantan Kapolres Banggai ini. (MT-04)


