AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat membersihkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (24/8/2026).

Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan, mengantisipasi timbulnya gangguan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian kawasan pemakaman di daerah tersebut.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, menegaskan penanganan tumpukan sampah menjadi prioritas demi mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.

“Petugas kebersihan memilah sampah yang masih dapat didaur ulang dan memisahkan material berbahaya untuk penanganan khusus, sekaligus mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bahan evaluasi dan dasar tindak lanjut. Pembersihan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi dampak buruk sampah liar terhadap kesehatan lingkungan dan keasrian kawasan yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” tandas Gaspersz kepada MalukuTerkini.com di Ambon, Senin (24/8/2026).







Selain mengangkut sampah, katanya, DLHP Kota Ambon telah meminmta Ketua RT setempat agar segera memasang papan larangan membuang sampah di titik tersebut.

“Pengawasan bersama antara perangkat lingkungan dan warga sekitar agar TPS liar tidak kembali muncul setelah dibersihkan,” ungkapnya.

Kendati dmeikian, ia menyayangkan masih rendahnya keterlibatan masyarakat setempat dalam aksi kebersihan tersebut.

“Hingga kegiatan selesai, partisipasi aktif dari warga sekitar belum terlihat, padahal dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan kebersihan lingkungan pemakaman,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh warga agar menghentikan kebiasaan membuang sampah di area tersebut maupun lokasi lain yang bukan tempat pembuangan resmi.

“Masyarakat hendaknya memanfaatkan fasilitas pengumpulan sampah yang tersedia, berkoordinasi dengan pengurus RT/RW untuk penjemputan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas pembuangan sampah ilegal kepada petugas kelurahan atau dinas terkait,” katanya.

Gaspersz memastikan akan terus memantau efektivitas keberadaan papan larangan dan frekuensi penumpukan sampah di Kebun Cengkih.

“Apabila TPS liar kembali bermunculan di lokasi yang sama, DLHP Kota Ambon siap mengambil tindakan penegakan aturan yang lebih tegas serta menggelar sosialisasi lanjutan bersama aparat kelurahan dan pengurus RT/RW setempat,” tandasnya. (MT-06)