AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).

Sebelum ditahan, Marasabessy menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, terhitung sejak pukul 11.00 WIT – 18.00 WIT, di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026).

Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020.

Marasabessy kini menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka sebelumnya yaitu AS, NH, AM, NM dan DP. AS dan NH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan DP merupakan penyedia atau kontraktor pelaksana.

Dengan ditahannya Marasabessy, jumlah tersangka dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku kini menjadi enam orang.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Di antaranya, perencanaan pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, tidak adanya konsultan perencana, perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung perencanaan yang benar, serta perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dokumen pendukung CCO dan justifikasi teknis.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran pekerjaan hingga 100 persen yang tidak berdasarkan progres fisik sebenarnya. Dokumen prestasi pekerjaan diduga direkayasa seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot yang dipersyaratkan.

Selain itu, Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) diduga dilakukan ketika pekerjaan belum selesai. Sebagian pekerjaan juga disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11. (MT-04)