AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon meluruskan informasi terkait seorang berinisial LT yang diduga tersandung perkara penyalahgunaan narkoba.

LT dipastikan bukan merupakan jaksa, melainkan pegawai pada Kejari Ambon yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menegaskan bahwa penyebutan LT sebagai oknum jaksa dalam pemberitaan sebelumnya tidak tepat.

“Yang bersangkutan bukan jaksa, tetapi pegawai Kejari Ambon yang sementara diproses atas kasus tersebut. Ia juga sudah ditahan di Polresta Ambon,” jelas Sudarmono kepada malukuterkini.com di Ambon, senin  (7/9/2026).






Sementara itu, perkara yang melibatkan LT ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete  Luhukay, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap I. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

“Berkasnya sudah diserahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti. Tahap I Jumat kemarin,” kata kasi humas, Minggu (6/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara diserahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, penyidik akan melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.

Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kalau berkas belum lengkap, akan dilengkapi. Tapi kalau sudah lengkap, bisa tahap II,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang diduga memperlihatkan LT ketika diamankan oleh personel Satresnarkoba. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang disebut sebagai LT terlihat digiring oleh dua anggota kepolisian dan mengenakan helm berwarna hitam.

Kendati demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status serta keterlibatan yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku. (MT-04)