AMBON, MalukuYerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mencari solusi penanganan terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) eks kru kapal atau eks Anak Buah Kapal (ABK) yang saat ini berada di wilayah Maluku.
Hal itu dilakukan melalui pertemuan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Makassar di Kantor Perwakilan UNHCR Makassar
Dalam pertemuan itu, kondisi serta latar belakang masing-masing WNA dibahas secara menyeluruh. Penanganan tidak hanya mempertimbangkan aspek keimigrasian, tetapi juga faktor keamanan dan kemanusiaan.
Pihak UNHCR menjelaskan, WNA yang memenuhi kriteria sebagai pencari suaka memiliki peluang untuk difasilitasi dalam proses pendaftaran. Selanjutnya, mereka akan menjalani tahapan verifikasi dan penilaian berdasarkan mekanisme perlindungan internasional yang berlaku.
Sementara itu, IOM akan melakukan koordinasi dengan IOM Jakarta untuk memetakan kondisi dan menggali lebih dalam latar belakang para WNA eks kru kapal tersebut.
Pendalaman juga diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus yang mereka alami.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan bahwa seorang WNA memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, IOM dapat membantu mencarikan alternatif penanganan, termasuk kemungkinan fasilitasi kepulangan ke negara asal.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku akan menyerahkan data WNA terkait kepada UNHCR. Koordinasi dengan IOM Jakarta dan instansi terkait lainnya juga akan terus dilakukan.
Data dan hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status serta langkah penanganan terhadap masing-masing WNA, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan penanganan WNA eks kru/eks ABK di Maluku dilakukan secara terukur, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan aspek hukum, keamanan dan kemanusiaan. (MT-04)


