AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menandatangani kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kakanwil Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri dan Ketua DPRD Kabupaten SBB, Jumat (11/9/2026).

PKS ini menjadi landasan bagi Kemenkum Maluku dan DPRD SBB untuk meningkatkan koordinasi dalam pembentukan regulasi daerah, khususnya pada proses penyusunan, fasilitasi, dan harmonisasi rancangan peraturan daerah serta produk hukum daerah lainnya.

Dalam kerja sama tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Maluku memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan masukan dari aspek teknik penyusunan maupun substansi hukum. Dukungan ini diarahkan agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerja sama tidak hanya mencakup pembentukan produk hukum. Kemenkum Maluku dan DPRD SBB juga menyepakati ruang pembinaan hukum melalui penyuluhan dan penyebarluasan informasi hukum sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat.

Saiful Sahri mengatakan koordinasi antara Kemenkum Maluku dan DPRD SBB diperlukan untuk mendukung proses pembentukan regulasi yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah konkret dalam membangun koordinasi kelembagaan antara Kemenkum Maluku dan DPRD SBB, khususnya dalam menghadirkan dukungan hukum bagi pembentukan regulasi dan pembinaan hukum di Kabupaten SBB. (MT-04)