AMBON, MalukuTerkini,com — Sivitas akademika Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menyampaikan seruan moral dan kenabian yang mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi krisis ekologis dan darurat kabut asap yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu ditegaskan dalam Seruan Kenabian UKIM yang disampaikan oleh Rektor UKIM, Pendeta Dr. Steve GC Gaspersz, M.Si., M.A. bersama Wakil Rektor I (Bidang Akademik) Dr. Stenly Salenussa, S.E., M.Si., CDM; Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Dr. Grace Persulessy, S.E., M.Sc., CRA; Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama) Dr. Rido D. Latuheru, S.Sos., M.Si serta Wakil Rektor IV (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi): Dr. Ardilson Pembuain, S.T., M.Sc., yang salinannya diperoleh malukuterkini.com, Senin (19/10/2026).
Dalam dokumen seruan tersebut, pihak kampus menegaskan suara keprihatinan ini disuarakan karena situasi lingkungan saat ini telah mengancam hak paling mendasar manusia.
“Kami bersuara karena napas kehidupan sedang dirampas oleh asap,” tandas Gaspersz dalam seruan tersebut.
Sebagai perguruan tinggi yang lahir dari rahim Gereja Protestan Maluku (GPM) di wilayah kepulauan, Gaspersz menyatakan lembaganya tidak dapat berdiam diri ketika hutan dan lahan terus terbakar, langit berubah kelabu, serta anak-anak, lansia, dan kaum rentan menderita sesak napas di rumah mereka sendiri.
“Sikap bungkam di hadapan penderitaan sesama merupakan bentuk ketidaksetiaan kepada Sang Pencipta,” tandasnya.
UKIM mencatat bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini telah memicu krisis kesehatan berupa lonjakan tajam kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merenggut korban jiwa, menghancurkan habitat satwa dan hutan tropis, serta melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“UKIM menilai bencana ini bukanlah murni peristiwa alam semata, melainkan buah dari keputusan manusia yang berakar pada keserakahan, ekspansi industri yang tidak terkendali, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi tersebut dipandang sebagai bentuk dosa struktural yang tidak hanya melukai sesama manusia, tetapi juga merusak seluruh ciptaan Tuhan di bumi,” ugkapnya.
Berangkat dari landasan teologis dan ekologis, UKIM menyampaikan sejumlah poin seruan tegas kepada berbagai pihak.
Kepada pemerintah pusat dan daerah, UKIM mendesak agar penanganan kabut asap ditetapkan sebagai prioritas kemanusiaan melalui langkah tanggap darurat yang transparan dan terkoordinasi.
“Pemerintah juga dituntut untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi korban ISPA, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelaku pembakaran, serta mencabut izin konsesi yang terbukti merusak lingkunganm” tandas Gaspersz.
Sementara itu, kepada kalangan korporasi dan pelaku usaha, UKIM menuntut penghentian total segala praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menuntut adanya pertanggungjawaban penuh untuk memulihkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
“Kepada gereja-gereja dan umat beragama, UKIM mengajak untuk menggerakkan pelayanan eko-diakonia, menjadikan krisis ekologis sebagai pokok doa dan pemberitaan, serta memperkuat solidaritas lintas iman dalam merawat bumi,” ungkapnya.
Sedangkan kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, ditegaskan pentingnya menghadirkan ilmu pengetahuan yang berpihak pada kehidupan, mematuhi anjuran kesehatan, tidak membakar sampah atau lahan, serta membiasakan gaya hidup sederhana yang ramah lingkungan.
Sebagai wujud nyata dari seruan tersebut, UKIM menegaskan komitmennya yang sejalan dengan visi-misi S.M.A.R.T.
“Kampus ini berkomitmen untuk terus menghidupi spiritualitas ekologis di lingkungan kampus, menjadi teladan sebagai kampus hijau yang minim sampah, mendorong riset dan inovasi pencegahan kebakaran hutan, serta memperkuat pengabdian masyarakat melalui pelestarian kearifan lokal seperti tradisi sasi demi tercapainya keadilan ekologis,” tandas Gaspersz. (MT-01)
