SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Seorang pria bernama Sergio Tupan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar setelah diduga menikam kekasihnya, Regina Batseran, menggunakan gunting hingga mengalami luka berat.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi di kawasan pertokoan, tepatnya di depan Toko MR. DIY, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula ketika korban mendatangi tempat kerja tersangka di Toko MR. DIY. Saat itu, tersangka sedang berjaga di meja kasir.

Setibanya di lokasi, korban langsung memarahi tersangka. Kemarahan tersebut dipicu tindakan tersangka pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kos korban dan merusak slot pintu.


Untuk menghindari keributan di dalam toko, tersangka kemudian mengajak korban keluar menuju sebuah gang di bagian belakang pertokoan yang biasa digunakannya untuk beristirahat.

Namun, pertengkaran justru berlanjut di lokasi tersebut. Adu mulut antara keduanya semakin memanas hingga korban sempat memukul bagian kepala tersangka.

Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah gunting yang disimpan di kantong celananya. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menikam korban berulang kali pada bagian kepala, badan, tangan hingga paha.

Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak berdaya dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena warga setempat berhasil mengepung dan mengamankannya di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan berat tersebut dipicu persoalan kecemburuan dalam hubungan asmara antara tersangka dan korban.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama kurang lebih enam tahun dan dikaruniai dua orang anak, meskipun belum terikat pernikahan secara agama maupun catatan sipil.

Tersangka mengaku cemburu karena menduga korban menjalin hubungan asmara secara diam-diam dengan pria lain.

Bahkan, pada malam sebelum kejadian, tersangka sempat mendatangi kamar kos korban dengan maksud memergoki korban bersama pria lain. Namun, setibanya di lokasi, tersangka tidak menemukan siapa pun di dalam kamar tersebut.

Kondisi itu kemudian berujung pada tindakan perusakan slot pintu kamar kos korban yang menjadi pemicu pertengkaran keduanya pada keesokan harinya.

Atas perbuatannya, Sergio Tupan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menegaskan tersangka saat ini sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti di rumah tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pun mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada polisi. Warga juga jangan terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini,” tandasnya.

Saat ini, katanya, korban sementara masih mendapatkan penanganan intensif oleh pihak medis. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHPidana Dan Atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 29 Oktober sampai dengan 17 November 2026,” katamya. (MT-06)