Kapolresta Ambon: 6 Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 Ditahan, 2 Wajib Lapor

AMBON - Enam diantara delapan tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sementara dua tersangka lainnya wajib lapor.
Enam tersangka yang sudah ditahan masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, AD. Sedangkan dua tersangka NI dan YN tidak ditahan namun wajib lapor.
“Empat tersangka ditahan sejak Sabtu (27/6/2020) dan dua tersangka ditahan Minggu (28/6/2020),” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Senin (29/6/2020).
Menurut Kapolresta, kasus ini segera akan dituntaskan dan siapapun terlibat akan dijerat.
"Jadi diantara 8 orang tersangka tersebut, 6 orang telah ditahan sedangkan 2 lainnya wajib lapor," tandas Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, warga menghadang dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial HK dari dalam mobil ambulance saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus Covid di Desa Hunuth - Ambon. Jenazah pasien kasus Covid-19 nomor 577 tersebut diambil paksa saat iring-iringan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Ambon, Jumat (26/6/2020) sore. (MT-04)
Komentar