AMBON, MalukuTerkini.com – Raja Negeri Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Muhammad Saleh Kihali, mengungkapkan kronologi dugaan kredit fiktif yang melibatkan ratusan warga dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kobisonta.
Kepada Wartawan di DPRD Maluku, Senin (2/2/2026), Kihali membeberkan persoalan ini diketahui mulai mencuat sejak November 2020, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari oknum pihak bank.
Menurutnya, saat itu warga melihat oknum bank kerap datang ke desa dan melakukan transaksi hingga larut malam. Permasalahan yang kemudian terungkap berkaitan dengan dugaan adanya dana Kredit Cepat (Kece) sebesar Rp10 juta atas nama warga, yang disebut-sebut tidak pernah mereka ajukan maupun nikmati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pertemuan bersama masyarakat telah dilakukan sebanyak dua kali di Desa Mandiri dan Desa Kebisadar. Pada pertemuan ketiga, turut hadir salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Alit, dan dalam rapat tersebut disampaikan permintaan agar Kepala Cabang BRI Kubisonta turun langsung ke negeri untuk memberikan penjelasan secara detail terkait persoalan Kredit Cepat dan dana Rp10 juta yang dipermasalahkan warga.

“Dari keterangan para nasabah, mereka mengaku tidak pernah mengajukan atau menggunakan dana Kredit Cepat itu. Namun kenyataannya, ketika gaji mereka masuk ke rekening, justru langsung terpotong habis,” ungkap Kihali usai mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Maluku.
Ia menjelaskan, sebagian besar nasabah bekerja di perusahaan, dengan gaji bulanan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta. Namun setiap kali gaji masuk, seluruh saldo langsung terpotong oleh pihak bank. Ketika dikonfirmasi, pihak Bank BRI Cabang Kubisonta menyebut pemotongan tersebut dilakukan karena adanya pengambilan dana Kredit Cepat. Padahal, sejumlah nasabah tidak pernah menerima dana dimaksud.
“Kalaupun kredit itu benar ada, seharusnya pemotongan dilakukan sesuai dengan nilai angsuran per bulan, bukan langsung menghabiskan seluruh saldo ketika gaji masuk,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah nasabah yang terdampak persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar 470 orang. Akibat adanya catatan Kredit Cepat tersebut, para nasabah juga kesulitan mengajukan pinjaman dengan nominal lebih besar, karena pihak bank mensyaratkan agar dana Kredit Cepat itu terlebih dahulu diselesaikan. Sementara warga menolak membayar kredit yang tidak pernah mereka gunakan.
Kihali menjelaskan laporan resmi baru masuk pada Desember 2020, menjelang perayaan Natal. Saat itu, warga mulai melapor karena dana yang mereka siapkan untuk kebutuhan ibadah Natal justru terpotong dari rekening, sehingga memicu keresahan dan kemarahan masyarakat.
“Persoalan ini sudah kami koordinasikan dengan masyarakat dan juga melibatkan pihak kepolisian. Namun sampai sekarang kami masih berharap DPRD Provinsi Maluku terus mendorong agar penyelesaiannya dipercepat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak terkait yang meminta masyarakat untuk bersabar, tanpa memberikan kepastian waktu. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan, apakah penyelesaian ini membutuhkan waktu satu bulan atau dua bulan, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan.
“Kepastian waktu itu penting, supaya setelah pertemuan ini kami bisa kembali ke negeri dan menyampaikan hasil yang jelas kepada masyarakat, agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian,” katanya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan