AMBON – Tim Gabungan Ditpolairud Polda Maluku berhasil menangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Polda Maluku yang menggunakan Kapal Polisi KP XVI – 2001 dan KP XVI – 2002 saat melaksanakan patroli serta penyelidikan di Perairan Pulau Kasa, dan berhasil menemukan para pelaku sementara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Selasa (8/9/2020).
Hal ini disampaikan oleh, Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid melakui Wadirpolairud AKBP Sigit Nurochmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).
Ketiga pelaku yang merupakan warga SBB ini yaitu Dja Aladin (32), Amir Sangaji (32) dan Doni Alimudin (21).

“Kita amankan pelaku dan barang bukti ke Pos Sandar Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah dan selanjutnya dibawa ke Markas Ditpolairud untuk pemeriksaan lanjut oleh Subdit Penegakan dan Hukum. Para pelaku juga sudah diperiksa,” ungkapnya.
Ia merincikan, barang bukti yang diamankan 1 unit longboat, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 9 bom rakitan yang dikemas dalam botol, 3 kotak korek api kayu, 306 ekor ikan jenis lema, 1 unit mesin kompresor 2 HP/PK dan 50 meter selang kompresor.
“Pelaku dijerat melanggar pasal 8 ayat 1 jo pasal 84 UURI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkapnya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan