Sekilas Info

Warga Kudamati Duduk Di Kursi Pesakitan

Ilustrasi

AMBON - Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Imanuel S Werluka alias Falen duduk dikursi pesakitan, Selasa (9/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S Pentury  mendakwa warga jalan Kayadoe RT 004, Rw 001, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andy, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan tersebut, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan pria 41 ini, terjadi pada 15 November 2020, tepatnya di parkiran Hotel Atlantic.

Awalnya, terdakwa dihubungi saksi Jafar melalui selulernya, bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket tengah diletakan di bak sampah depan Transit Passo, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Setelah mendengar informasi tersebut, terdakwa bergegas ke Transit Passo untuk mengambil paket sabu dimaksud.

Setelah pulang, terdakwa membawa satu paket  ke rumahnya, sedangkan satu paket  terdakwa bawa ke saksi Jafar yang berada di Hotel Atlantic. Saat sampai di parkiran sepeda motor Hotel, terdakwa kemudian diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena sebelumnya mereka sudah mendengar informasi dari saksi Jafar yang sudah diamankan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!