Sekilas Info

Hakim PN Ambon Vonis Pemilik Sabu 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada  Harly Saputra (22) dengan pidana penjara 6 tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  memiliki dan menyimpan narkotika golongan I.

Vonis Hakim yang diketuai Jenny Tulak ini berlangsung di PN Ambon, Selasa (8/6/2021) secara virtual dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Wattimury dan pengacara terdakwa, Herberth Diadara.

Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa hukuman terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam  penahanan,” tandas Hakim Jenny Tulak.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana melanggar pasal 1212 dan 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata hakim lagi.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 7,6 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa selama 7,6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa tertangkap saat sedang mengambil paket sabu di salah satu jasa pengiriman ekspedisi, Jumat (13/11/20).

Saat diamankan, terdakwa memiliki sabu seberat 0,12 gram tersimpan bagian bawah alas sepatu. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!