Sekilas Info

Gubernur Maluku Pertegas Peran DPM-PTSP Kelola Perizinan Usaha

AMBON - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menyikapi hal itu, Gubernur Maluku Murad Ismail, mempertegas peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang dibacakanSekda Maluku kasrul Selang, ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se-Maluku, yang diselenggarakan DPM-PTSP Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis (24/6/2021).

Gubernur  dalam sambutan tertulisnya juga mengatakan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang dikenal dengan PTSP adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu.

"Dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja dengan turunan peraturan pemerintah sebanyak 45 peraturan, dan Perpres sebanyak 4 peraturan, yang memuat secara garis besar, tentang kemudahan berinvestasi dan perizinan," katanya.

Menurutnya, PTSP merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan serta kegiatan lainnya, sebagai perwujudan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, dan masyarakat secara umum untuk kemudahan memperoleh legalitas perizinan berusaha.

"Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah melayani, maka ptsp menjadi media interaksi, antara pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan," ujarnya.

Gubernur menjelaskan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Basic Approach (RBA), dan sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Rakor berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 23 hingga 25 Juni 2021.

Sedangkan peserta yang hadir dalam Rakor ini adalah perwakilan dari DPMPTSP/PUPR se-Maluku, Biro Pemerintah, Organisasi, Hukum dan HAM serta stekholder lingkup provinsi lainnya.

Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Suryadi Sabirin. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!