Sekilas Info

Kasus Eks Bupati Buru Dihentikan Polisi, Ini Penyebabnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru, dengan tersangka Ramli Umasugi, eks Bupati Buru, dihentikan Polda Maluku.

Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut Selasa (16/8/2022). Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022) mengaku pencabutan laporan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini dengan menghadirkan para pihak.

Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.

Gelar perkara ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.

"Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan keadilan restoratif," jelasnya.

Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat," kata Ohoirat.

Ia menambahkan, atas dasar pencabutan laporan oleh Rustam Tukuboya sebagai pelapor maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!