Inilah Para Penjudi yang Diciduk Polisi di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 8 tersangka kasus tindak pidana perjudian berhasil diciduk personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedelapan tersangka diantaranya 5 laki-laki dan 3 perempuan berhasil diciduk Senin (22/8/2022) - Kamis (25/8/2022) di 8 lokasi berbeda wilayah hukum Kota Ambon.
Ara penjudi tersebut yaitu FL alias I (31) berdasarkan LP Nomor LP-A/393/VIII/2022/Resta Ambon, tanggal 22 Agustus 2022 di sekitaran Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon,
FER alias E (29) berdasarkan LP Nomor LP-A/394/VIII/2022/Resta Ambon, tanggal 22 Agustus 2022, di sekitaran Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. FL alias I dan FER alias E diciduk di sekitaran Desa Wayame pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15.40 WIT,
WP alias I (21) berdasarkan LP Nomor LP-A/396/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon tanggal 22 Agustus 2022, diciduk di sekitaran Jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.
FL alias I, FER alias E dan WP alias I merupakan perempuan.
Sementara lima laki-laki masing-masing S alias S (34) berdasarkan LP Nomor LP-A/395/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 22 Agustus 2022, diciduk di sekitaran Pasar Batu Merah Kecamatan Sirimau, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIT.
M alias D (43) berdasarkan LP Nomor LP-A/399/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 22 Agustus 2022, diciduk di sekitaran Wara, Kecamatan Sirimau pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIT.
JL alias J (42) berdasarkan LP Nomor LP-A/403/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, 22 Agustus 2022, diciduk di sekitaran Jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau, pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT
AH alias H (38) serta OP alias O (42) berdasarkan LP Nomor LP-A/400/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon tanggal 22 Agustus 2022, diciduk 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan modus operandi ini para tersangka nomor menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HPnya masing-masing.
"Adapun total keseluruhan secara umum barang bukti yg dilakukan penyitaan dari 8 tersangka uang tunai total senilai Rp. 963.000, 8 unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, lembaran screenshoot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO," katanya.
Dijelaskan, kedelapan tersangka ini dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
"8 tersangka terdiri dari 5 laki - laki dan 3 perempuan telah dilakukan penahanan bertempat di Rutan Polresta Ambon bagi tahanan laki-laki dan di Rutan Polsek KPYS bagi tahanan perempuan. Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yakni melengkapi dan kirim berkas perkara (tahap 1) serta koordinasi JPU," jelasnya. (MT-04)
Komentar