Sekilas Info

Terlibat Penyelundupan Narkoba, 2 WBP Lapas Ambon Diserahkan ke Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (17/10/2022).

Kedua WBP itu masing-masing berinisial AHB dan D. Keduanya merupakan napi kasus penyalagunaan narkotika yang masih menjalani masa hukumannya.

Penyerahan kedua napi ini kepada personel Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pasca petugas Lapas menggagalkan upaya penyelundupan satu paket ganja dari luar Lapas.

Berdasarkan hasil interogasi/pemeriksaan, terungkap keduanya merupakan pemesan paket ganja tersebut.

"Jadi AHB yang memesan (punya uang)  sedangkan si D yang memesan menggunakan jalurnya, kemudian  menyuruh napi asimilasi untuk ambil barang diluar tetapi napi asimilasi melaporkan ke Kepala KPLP dan diambil ketika diperiksa ternyata ditemukan ganja sehingga kedua napi dipanggil, mereka berdua diperiksa,  dan diinterogasi terbukti dan langsung dikoordinasikan dengan Polresta dan dikirim dua anggota kemudian diserahkan kepada mereka untuk dilakukan pengembangan projusticia," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Senin (17/10/2022).

Menurut Saiful, dengan diserahkan kedua napi itu maka akan bertambah dalam hukuman.

"Hukuman akan bertambah, dimana komitmen kementrian hukum dan HAM direktorat jendral pemasyarakatan, kakanwil dan kadivpas beserta jajaran UPT pemasyarakatan semaluku tidak ada kompromi dan tidak ada main-main dengan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba lapas dan rutan. Niat kami hanya satu bagaimana warga binaan itu ketika menjalani hukuman, mereka menjadi sadar, berubah dan saya kira seluruh keluarga mengharapkan agar mereka sadar dan kembali bisa cepat berkumpul dengan keluarga namun demikian tentu akan bertambah masa pidana dan akan lama menjalani masa hukuman dan akan lama bertemu dengan keluarganya," tandas mantan Kalapas Ambon ini.

Sebagaimana diketahui, Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (17/10/2022) berhasil digagalkan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!