Miliki Ganja, Warga Asal Bau-Bau Disidang di PN Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Akbar Setiawan Waly alias Akbar, warga asal Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, ini duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa berusia 27 tahun yang didakwa kasus ganja ini diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain, Lorong Putri Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Sabtu (20/10/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Arif M. Kanahau, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (20/10/2022) dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Jenny Tulak dibantu dua hakim anggota.
Terdakwa yang saat ini berdomisili di Lorong Putri, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menjalani sidang perdana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
JPU dalam dakwaan menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa awalnya ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari informan kalau terdakwa sedang memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
JPU menyampaikan, narkoba ini terdakwa membeli dari rekannya Primagama Trisasongko (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp.100.000 dan setelah terdakwa mendapat barang haram tersebut, rekannya pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa kemudian berjalan ke lorong Putri. Sampainya di lorong putri, terdakwa tidak mengetahui kalau polisi sementara membuntutinya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan narkoba jenis ganja satu paket yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil dikuasai terdakwa.
“Terdakwa kemudian diperiksa dan ketika ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba, terdakwa langsung digiring ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses hukum,” beber JPU.
Atas perbuatan terdakwa JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian ditunda oleh hakim hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)
Komentar