Polisi Serahkan Tersangka Cabul Anak ke Kejari Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (25/10/2022) menyerahkan tersangka C (14) dan barang bukti tindak pidana pencabulan anak umur 8 tahun.
Penyerahan dilakukandi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, diterima oleh jaksa Beatrix Novi Temmar.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik dalam keteranganya, Rabu (26/10/2022) menjelaskan tindak pidana terjadi Minggu (9/10/2022) pukul 22.00 WIT dan dilaporkan Senin (10/10/2022) pukul 10 pukul 04.30 WIT.
Ia menjelaskan, Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kini sudah diserahkan ke Kejaksaan atau tahap II selanjutnya diproses ke pengadilan," jelasnya. (MT-04)
Komentar