Serahkan LKPD ke BPK, Ini Harapan Penjabat Wali Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.
"Opini yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran sebelumnya itu disclaimer, mudah-mudahan bisa naik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kita sudah bersyukur," ujar Wattimena usai menghadiri Serah Terima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022, di kantor BPK RI Perwakilan Maluku, Ambon, Senin (20/3/2023).
Dikatakan, seluruhnya laoran telah dipersiapkan dengan baik, dan menunggu hasil proses audit yang akan berlangsung selama dua bulan kedepan.
"Semua item yang disebutkan diantaranya akun-akun mata anggaran, belanja bantuan partai politik (parpol), evaluasi kendala pemeriksaan dan lainnya sudah disiapkan dan sudah diserahkan tadi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hery Purwanto, mengaku, proses audit akan dilaksanakan selama dua bulan berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"BPK mempunyai waktu dua bulan setelah penyerahan LKPD mulai hari ini," ungkapnya.
Dikatakan, pemeriksaan ini akan difokuskan pada tiga hal utama, setelah proses audit tersebut, baru pihaknya dapat memberikan opini sesuai dengan hasil pemeriksaaan yang dilaksnakan selama dua bulan tersebut.
"Dapat kami laporkan, setelah menerima ini LKPD maka kami akan akan memeriksanya, dan difokuskan paa akun-akun atau mata anggaran, belanja bantuan parpol dan evaluasi kendala pemeriksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Lie, bersama dengan Kepala BPKAD Provinsi dan Inspektorat.
Sementara dari Pemkot, Wattimena, didampingi Kepala BPKAD, Apries Gaspersz dan Kepala Inspektorat, yakni Jacob Silanno. (MT-05)
Komentar