Sekilas Info

Wagub Serahkan LKPJ Gubernur Maluku ke DPRD

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, Rabu (5/4/2023) diserahkan kepada DPRD Maluku.

LKPJ diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno saat Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II, dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/4/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang dihadiri oleh Wagub Maluku Barnabas Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Maluku, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan sesuai dalam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.” katanya.

Watubun menjelaskan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD nantinya akan dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”  jelasnya.

Kendati kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun menurut Watubun, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wagub Maluku menjelaskan pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88% dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23% pada September 2022 dari 16,30% pada September 2021.

“Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97 Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi 10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun.” jelasnya.

Ia mengaku, berbagai kemajuan yang dicapai tidak terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,99 triliun namun terealisasi sebesar Rp 2,92 triliun atau 97,61%, sementara pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp 3,26 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3,6 triliun. Selanjutnya dari sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp.266,160 miliar dan realisasi sebesar Rp 290,439 miliar.

“APBD yang telah saya gambarkan, keseluruhannya diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku, untuk itu seluruh pencapaiannya baik yang diukur melalui pencapaian indicator kinerja utama daerah dan indikator kinerja kunci serta output dari seluruh kegiatan, kami laporkan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022, dan Dewan yang terhormat akan membahas secara internal terhadap dokumen LKPJ ini,” ungkapnya.

Wagub  juga mengharapkan adanya rekomendasi yang konstruktif, sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang dilakukan melalui peningkatan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dari Wagub Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Benhur Watubun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!