Jaksa Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/1/2024) memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam penanganan dugaan perkara tipikor pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (BP2P Maluku) tahun 2016.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Maluku sejak pagi hari. Kelima saksi masing-masing AP selaku PPK, DS Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan jaksa penyelidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan/BP2P Provinsi Maluku).
"Hari ini ada lima orang diperiksa masing-masing AP selaku PPK, DS (Direktur CV Karya Utama selaku penyedia), JN (Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas), IM (Bendahara BP2P) dan NMH (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)," jelasnya.
Latuconsina menyampaikan, Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
"Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya," ujarnya. (MT-04)
Komentar