Sekilas Info

BNNP Maluku Ungkap Jaringan Sabu Antar Provinsi

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, berhasil mengungkap penyelundupan Narkotika Jenis Sabu 46,01 Gram Jaringan Antar Provinsi (Surabaya- Ambon).

"BNNP bekerja sama dengan Regulated Agent PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Surabaya, Satgaspam Bandara Djuanda, BNNP Jawa Timur, tim BNNP Maluku memperoleh informasi bahwa akan ada paket narkotika yang akan diselundupkan ke Provinsi Maluku menggunakan jasa pengiriman," jelas Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil BC Maluku sehingga memperoleh informasi mengenai tujuan akhir dari paket tersebut yakni Kabupaten Maluku Tenggara.

"Selanjutnya Minggu (7/7/2024) sekitar pukul  09.30 WIT, tim BNNP Maluku kemudian melakukan controlled delivery dari Ambon ke Kabupaten  Maluku Tenggara. Setibanya di Maluku Tenggara, tim BNNP Maluku berkolaborasi dengan BNNK Tual, Lanal Tual dan BC Tual untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya," jelasnya.

Beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (11/7/2024)  sekitar pukul 10.48 WIT di Kantor JNE Kabupaten Malra, Tim BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ATPL yang pada saat itu datang mengambil paket berisi narkotika tersebut.

Saat itu juga katanya,  tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 13.46 WIT di JI. Cendana Ohoijang Pantai RT.O01/RW.002 Kel/Desa Ohoijang Watdek Kecamatan  Kei Kecil, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama MNW.

"Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke BNNP Maluku guna proses lebih lanjut," ujarnya

Deni Dharmapala menjelaskan, modus Operandi  Jasa Pengiriman dimana peran  ATPL merupakan Kurir, MNW merupakan Pengendali/Penyedia/ Pengedar.

"Secara keseluruhan Penanganan Kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga bulan Juli telah berhasil menggagalkan 153,43 gram Narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram Ganja dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!