Sekilas Info

Tersangka Korupsi Uang Nasabah Bank di Namlea Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, Rabu (25/6/2025) malam menahan MYM tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023.

Sebelum ditahan tersangka diperiksa hingga pukul 19.30 WIT di Kantor Kejati Maluku dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Tersangka merupakan  Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT terkait perbuatannya pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka MYM diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 - 1 Agustus 2023.

Aspidsus Triono Rahyudi menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat daripada perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari Tim Penyidik Kejati Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.059.704.000,” ungkap Aspidsus.

Setelah melakukan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!