UPP Saumlaki Larang Sejumlah Kapal Berlayar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki mengeluarkan peringatan dini larangan berlayar kapal-kapal bertonase kecil menyusul cuaca ekstrem yang melanda Maluku.
"Larangan melakukan pelayaran in mendindaklanjuti peringatan dini yang dikeluarkan BMKG," ujar Plh. Kepala UPP Kelas II Saumlaki Benjamyn Lelangluan kepada malukuterkini.com di Saumlaki, Sabtu (2/8/2025).
Ia merincikan,m kapal-kapal yang sementara bersandar di Pelabuhan Saumlaki dan dilarang untuk berlayar yaitu KM Sabuk Nusantara 73, KM Irama, KM Elshada dan KM Kali Mas Utama.
“Peringatan dini larangan berlayar ini berlaku hingga 4 Agustus 2025. Namun bisa perpanjang jika kondisi cuaca belum stabil dan tentu sesuai imbauan BMKG," rincinya.
Khusus, kapal-kapal bertonase besar milik PT Pelni seperti KM Kapal Leuser, KM Sirimau dan KM Pangrango tetap diizinkan berlayar.
Ia berharap para pemilik kapal maupun nakhoda mempertimbagkan kondisi cuaca sebelum melakukan pelayaran, guna mencegah terjadi kecelakaan laut dan menimbulkan korban jiwa.
"Pemilik kapal juga diimbau melengkapi kapalnya dengan peralatan keselamatan bagi penumpang. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait saat hendak melakukan pelayaran. Apalagi bagi kapal penumpang antar pulau di Tanimbar," tandasnya. (MT-06)
Komentar