Pejabat Pemkot Ambon Komitmen “Seng Mau Rokok”

AMBON - Pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani komitmen kerja untuk "Seng Mau Rokok" atau tidak merokok di lingkungan kerja.
Penandatanganan komitmen kerja "Seng Mau Rokok" dilakukan seluruh pejabat eselon II dan III, yang dimulai dari Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota, para asisten, staf ahli serta seluruh kepala dinas di Balai Kota Ambon, Selasa (29/1/2019).
Penandatanganan komitmen merupakan tindaklanjut Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) "Seng Mau Rokok" yang dicanangkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Sabtu (26/1/2019).
Wali Kota mengatakan, rokok memang belum dilarang dalam Undang-Undang sehingga komitmen yang dilakukan ini merupakan gerakan moral dalam upaya hidup sehat.
"Ini sifatnya masih ajakan berarti belum ada sanksi tegas hanya berupa sanksi moral berupa teguran atau peringatan, tetapi jika sudah dilarang undang-undang maka kita akan tindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan," katanya.
Menurutnya, penandatangan komitmen yang dilakukan terkait integritas yakni jika pemimpin setuju akan gerakan ini, tetapi jika kedapatan lalai maka kredibilitas akan teruji dihadapan anak buah.
"Hal ini sama dengan kita mengatakan kerja jujur tetapi kenyataan yang terjadi korupsi maka disini kredibilitas kita diuji. Kita berupaya komitmen dengan apa yang sudah dilakukan karena ini adalah gerakan hidup sehat," ujarnya.
Ke depan upaya ini juga akan dilakukan di sekolah, yakni penandatangan komitmen para guru dan kepala sekolah sehingga siswa juga akan mencontohi apa yg dilakukan para guru untuk tidak merokok.
"Setelah lingkungan kantor dan sekolah, kita juga akan dorong di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, restoran atau cafe, paling tidak ada larangan untuk tidak merokok dengan menyedikaan ruangan khusus merokok," katanya. (MT-03)
Komentar