Sekilas Info

Ketua KPU Buru: Jangan Latah Pindah TPS Saat Pemilu

RAPAT KOORDINASI - Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati (tengah) bersama para peserta Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Polres Pulau Buru bersama Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel Dalam Rangka Sukses Pileg dan Pilpres 2019 di Mapolres Buru, Jumat (8/3/2019).

NAMLEA - Ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole menghimbau pemilih dalam satu kabupaten agar jangan latah pindah TPS pada daerah pemilihan (dapil) yang berbeda saat tahapan pencoblosan.

"Jika dipaksakan, mungkin karena ajakan orang lain, atau untuk memilih caleg di DPRD Kabupaten, maka sekali lagi agar sebaiknya diurungkan niat itu.
Karena waktu mendatangi TPS di hari pencoblosan nanti, pemilih yg pindah dapil ini tidak akan mendapat surat suara untuk mencoblos caleg DPRD Kabupaten Buru," tandas Soamole usai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Polres Pulau Buru bersama Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel Dalam Rangka Sukses Pileg dan Pilpres 2019 di Mapolres Buru, Jumat (8/3/2019).

Soamole menjelaskan, untuk pemilih yang berpindah, maka harus mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasi memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS. Mekanisme pindah memilih ini penting, terutama bagi mahasiswa yang banyak tinggal di daerah tempat mereka menuntut ilmu.

Kendati demikian kata Soamole, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi pemilih yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

“Jika pindahnya beda kabupaten/kota namun masih satu provinsi maka hanya dapat surat suara untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPD dan Presiden-Wakil Presiden. Jika pindahnya sudah beda provinsi tentu hanya mendapat surat suara Presiden-Wakil Presiden saja, karena sudah berbeda dapil. Jika pindahnya dalam satu kabupaten namun beda dapil, juga hanya dapat untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan surat suara Presiden-Wakil Presiden," katanya.

Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati ini, juga sempat mengemuka persoalan pindah pemilih.

Saat rapat tersebut Komisioner KPU Buru, M Rifai Mujid juga menjelaskan terkait adanya pindah wilayah pemilihan yang kemungkinan akan terjadi dalam satu kabupaten, namun pada dapil berbeda.

Karena DPT telah ditetapkan, migrasi penduduk yang berbeda daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Buru ini juga akan menghilangkan hak pemilih yang bersangkutan untuk memilih/mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Buru.

Menanggapi hal itu, Kapolres meminta KPU agar mensosialisasikan tentang pindah pemilih dengan baik kepada masyarakat, sehingga di hari pencoblosan pada 17 April nanti tidak ada mobilisasi pemilih dari dapil tertentu untuk mencoblos caleg tertentu pula yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan.

Mengantisipasi kemungkinan akan timbulnya gangguan dari pemilih di TPS , Polres Pulau Buru juga akan melakukan simulasi pengamanan pada tanggal 20 Maret nanti. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!