KPU Gelar Rekapitulasi Nasional Mulai 25 April

JAKARTA - Pasca-pemungutan suara Pemilu 2019, surat suara mulai dikirimkan ke tingkat kecamatan dan dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Nantinya, terhitung 25 April, KPU akan memulai rekapitulasi secara nasional sampai 22 Mei di kantor KPU.
"Sesuai tahapan kita, kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Kita sudah pastikan tempatnya ada di kantor KPU RI. Nanti kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara pilpres dan pemilu legislatif," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di KPU, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Pramono menegaskan rekapitulasi hasil suara pilpres dan pileg akan digelar di kantor KPU RI secara terpisah ruangan. Pramono menegaskan hasil rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar gedung KPU.
"Sejak 2014, sudah kita lakukan di kantor KPU dan kita melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan rekapitulasi di luar kantor KPU," imbuhnya.
Di kantor KPU kini sudah ada tenda yang berisi beberapa monitor dan meja-meja untuk partai peserta pemilu dan para caleg memantau proses rekapitulasi tersebut. Nantinya, mulai 25 April, para peserta pemilu sudah bisa melakukan pengamatan secara real count di ruangan tersebut.
Pramono mengatakan saat ini tahapan pemilu sudah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi hasil dari TPS dikumpulkan ke tingkat kecamatan paling lama 17 hari ke depan.
"Jadi teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas waktu paling lama, yaitu selama 17 hari, karena di beberapa daerah itu memang jumlah kecamatan, jumlah TPS per kecamatannya ada yang hanya 100-200," kata Pramono.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah, seperti Tangerang Selatan, Kota Surabaya, dan Sidoarjo, bahkan jumlah TPS-nya sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per kecamatan. Dengan demikian, dibutuhkan waktu rekapitulasi yang lebih dari 10 hari, bahkan sampai 17 hari.
Setelah rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi hingga terakhir rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI. (MT-06)
Komentar