Guspurla Armada III Temukan Pencurian Ikan di Wilayah Selatan

SAUMLAKI - Wilayah Selatan areal pengamanan Komando Armada III TNI Angkatan Laut masih diwarnai praktek-praktek pencurian ikan dan pembalakan liar.
"Secara umum wilayah Armada III yang meliputi Papua sampai Ternate, provinsi Maluku Utara, termasuk wilayah Selatan yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste cukup kondusif dan tidak ada hal menonjol hingga anarkis. Walau begitu, masih terdapat praktek penangkapan ikan maupun pembalakan kayu ilegal ," jelas Asisten Operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Armada III, Kolonel Laut (P) Ari Krisdayanto di Saumlaki.
Ari berada di Saumlaki terkait pengerahan KRI Teluk Cendrawasih milik TNI AL Armada III ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka pengamanan Pemilu 2019.
Menurut mantan Komandan KRI Surabaya-591 ini, berdasarkan patroli di laut selama dua bulan terakhir, TNI AL menemukan ada indikasi beberapa kerawanan di wilayah Selatan seperti pencurian ikan dan pembalakan liar.
Walau begitu, yang selama ini ditemukan bukan dilakukan oleh kapal-kapal asing tetapi kapal-kapal dalam negeri atau yang disebut Illegal Unreported and Unregistrated (IUU).
"Contoh yang kita temui adalah surat-surat tidak ada, tidak sesuai serta wilayah penangkapan yang tidak sesuai. Hal ini dikarenakan nelayan kita belum memiliki peralatan canggih. Ikan itu kan bergerak dan nelayan ini mengikuti jadi kadang lupa atau sengaja dia lewati," kata Ari yang pernah menjadi Komandan KRI Soeharso-990.
Luasnya wilayah laut negeri ini, menurutnya, tidak sebanding dengan kemampuan alutsista yang dimiliki. Kemampuan kapal yang beroperasi masih terbilang sedikit dan hal itu menjadi celah terjadinya kerawanan di laut.
"Untuk mengatasi hal ini, sebenarnya ada sinergitas yang baik dari seluruh elemen di darat seperti memberikan informasi kepada TNI AL. Karena semua pelanggaran yang terjadi di laut, sebetulnya berasal dari darat," katanya.
Ari yang juga mantan Danlanal Saumlaki menjelaskan, Pangkalan TNI AL (Lanal) memiliki fungsi teritorial dan intelijen. Untuk itu, jika ada informasi tentang penangkapan ikan maupun pembalakan kayu ilegal, maka masyarakat bisa menginformasikan kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) terdekat, sehingga melalui Danlanal akan memberikan informasi kepada kapal-kapal yang ada wilayah perairan itu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan jika terbukti. Sementara Guguspurla memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum asalkan ada data. (MT-04)
Komentar