MANOKWARI, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan (JT3) sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, serta Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, di Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026).

Kombes Pol Dasmin Ginting menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku dan Satreskrim Polresta Ambon yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat untuk memberantas tindak pidana kejahatan jalanan di wilayah Kota Ambon.

“Dalam periode Mei hingga Juni 2026, tim gabungan berhasil mengungkap delapan perkara kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan dua kasus pencurian biasa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku, terdiri dari sembilan tersangka dewasa dan dua pelaku yang masih berstatus anak. Terhadap dua pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Menurut Dasmin, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan cepat terhadap berbagai aksi kriminalitas jalanan.

“Polda Maluku juga akan terus mengoptimalkan kinerja Unit Reaksi Cepat dengan melibatkan fungsi kepolisian lainnya, seperti Samapta dan Lalu Lintas, guna mempercepat penanganan setiap laporan tindak kriminal,”ungkapnya. (MT-04)