Sekilas Info

Kemenhub: Batas Bawah Ojek Online di Maluku Rp 2.100/km, Batas Atas Rp 2.600/km

Ilustrasi

AMBON – Provinsi Maluku masuk dalam zona III tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp 1.850/kilometer (Km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 km/kilometer.

Berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850/km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp 2.000/km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp 2.100/km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp 2.600/km, kemudian zona II sebesar Rp 2.500/km, dan zona I Rp 2.300/km.

Kendati demikian, aturan ini akan mulai diimplementasikan Rabu (1/5/2019) hari ini. Implementasinya akan mulai diterapkan lima kota sesuai dengan rencana awal.

"Kami akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Selasa (30/4).

Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menhub menjelaskan pihaknya akan memantau perkembangan dari implementasi aturan ini di lima kota tersebut. Namun demikian, ia belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.

"Kalau dinamikanya terjadi baik tidak ada reaksi-reaksi, kami langsung berlakukan. Tetapi kalau ada dilema lain, bahkan belum terbayangkan oleh kami," jelasnya.

Smeentara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau agar seluruh pihak terkait tunduk pada aturan baru tersebut.

Pasalnya, aturan itu disusun dengan melibatkan berbagai unsusr baik pemerintah, perusahaan penyedia jasa aplikasi, akademisi hingga pengemudi. Dengan demikian, maka regulasi ini telah berupaya untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

"Pada prinsipnya sudah diputuskan, jadi kami tidak mundur. Tanggal 1 Mei sudah kami mulai dan akan kami jalankan," tandasnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!