Sekilas Info

Dugaan Korupsi WFC Namlea, Jaksa Tahan Adik Bupati Buru di Rutan

DITAHAN - Penyidik Kejati Maluku menahan anggota DPRD Kabupaten Buru, Sahran Umasugi (tengah) di Rutan Ambon, Kamis (9/5/2019). Penahanan terhadap tersangka korupsi proyek Water Front City Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru, itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

AMBON – Setelah sekian lama diproses, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan anggota DPRD Kabupaten Buru, Sahran Umasugi, yang juga adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek Water Front City (WFC) Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru, itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Memang benar setelah menjalani pemeriksaan tambahan selama satu jam, jaksa langsung membawa tersangka ke Rutan Ambon untuk dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelas Sapulette di Ambon, Kamis (9/5/2019).

Dijelaskan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Sri Julianti dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Muhammad Ridwan Pattylouw (konsultan pengawas), juga telah ditahan oleh jaksa, Senin (29/4/2019).

Tersangka Sri Julianti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon semetara tersangka Muhammad Ridwan Pattilouw ditahan di Rutan Ambon.

Perbuatan para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tersangka Sahran Umasugi ditambahkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016.

Sedangkan khusus Muhammad Ridwan Pattilouw diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 saja.

Pekerjaan tahap I dan tahap II proyek reklamasi pantai Namlea ini dikerjakan oleh tersangka Sahran Umasugi selaku kontraktor menggunakan bendera PT Aigo Media Pratama.

Dalam pekerjaannya, anggaran yang diperuntukan untuk pekerjaaan pemancangan tiang dan penimbunan kawasan pantai Merah Putih ternyata tidak pernah dikerjakan, namun dilaporkan rampung 100 persen. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!