Demi Tiket Pesawat Murah, Operator Bandara Turunkan Ongkos ‘Parkir’
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC/penerbangan murah) dengan penerbangan tertentu demi memenuhi keinginan masyarakat.
Penurunan harga tiket dilakukan dengan kondisi tertentu demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Keputusan penurunan harga tiket pesawat LCC penerbangan tertentu ini juga dikarenakan adanya komitmen para BUMN yang terlibat di sektor pernerbangan yang ingin berbagi beban (sharing pain).
"Untuk menjaga keberlangsungan industri itu ya seluruh pihak tadi pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya dan ini sharing the pain, sehingga tidak kemudian satu pihak saja. Karena satu pihak saja tidak bisa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Sejumlah BUMN menurunkan komponen biaya yang terkait dengan tarif tiket pesawat seperti PT Pertamina (Persero) yang menurunkan harga avtur. Lalu ada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau sederhananya ongkos parkir pesawat di bandara.
PSC selama ini dibayarkan oleh konsumen yang masuk dalam komponen tiket pesawat. PSC menjadi pemasukan yang ditarik oleh pengelola bandara.
"PSC untuk LCC mungkin bisa diberikan keringanan," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Sekertaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket pesawat melalui berbagi beban sudah seharusnya dilakukan.
"Contoh maskapai, mana yang bisa diefisienkan, angkasa pura PJP2U/PSC, itu yang angkanya nanti dibawa. Jadi tidak ditanggung maskapai. Sehingga semua pihak berkomitmen menurunkan terkait operasional penerbangan," kata Susiwijono.
Ia menegaskan, penurunan beberapa biaya jasa penerbangan hanya berlaku pada maskapai LCC, tidak berlaku pada penerbangan full service seperti Garuda Indonesia dan Batik.
"Hanya LCC, kalau full service kan dia sudah 100% dari TBA," ungkap Susi. (MT-06)
Komentar