Sekilas Info

Temui Pengusaha Kehutanan, Gubernur Minta Komitmen Lestarikan Lingkungan

BERTEMU PENGUSAHA KEHUTANAN - Gubernur Maluku Murad Ismail bertemu dengan 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (26/7/2019) malam.

JAKARTA - Bergerak cepat dalam menata pengelolaan sektor sumberdaya alam di Maluku, kali ini Gubernur Maluku Murad Ismail bertemu dengan 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (26/7/2019) malam, Gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Apalagi presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

"Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus menjadi perhatian serius, dan dilaksanakan," tandas Gubernur didampingi Asisten III Sekda Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie.

Ia meminta, agar perusahaan pemegang konsesi IUPHHK-HK/HT di Maluku juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. "Jangan lupa pula kewajiban perusahaan untuk PAD buat Maluku," katanya.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku saat ini tengah  memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional IUPHHK-HA/HT, melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 552/1850 tahun 2019. Moratorium hutan Maluku itu berlaku sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

"Saya masih menununggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi ini dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku," jelasnya.

Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelolah dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

BERTEMU PENGUSAHA KEHUTANAN - Gubernur Maluku Murad Ismail bertemu dengan 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (26/7/2019) malam.

"Reboisasi harus dilakukan agar peran dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terjaga dengan baik demi keberlangsungan hidup generasi sekarang, dan generasi akan datang," tandasnya.

Diakuinya, secara global Maluku juga telah mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara, dan dampak secara lokal terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan kemarau berkepanjangan.

"Salah satu penyebabnya adalah rusaknya hutan kita akibat diekploitasi secara berlebihan, tanpa memperhatikan daya dukung hutan itu sendiri," ungkap Gubernur.

Para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku, dihadapan Gubernur menyatakan kesanggupannya dengan arahan dari Gubernur tersebut.

Harapan dari para pengusaha ini adalah ingin keberlangsungan dari usahanya, dan juga kepastian investasi.

Tercatat sebanyak 13 perusahaan yang mendapat izin konsensi IUPHHK-HA/HT di wilayah Maluku dan wilayah operasinya tersebar di lima kabupaten.

Ke-13 perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu PT Talisan Emas (wilayah operasi di Kabupaten Maluku Tengah), PT Albasi Priangan Lestari (Kabupaten Maluku Tengah), PT Bintang Lima Makmur (Kabupaten Maluku Tengah), PT Gema Hutani Lestari (Kabupaten Buru), PT Nusa Padma Coorporation (Kabupatn Buru), PT Maluku Sentosa (Kabupaten Buru), PT Wainibe Wood Industries (Kabupaten Buru), PD Panca Karya (Kabupaten Buru Selatan), PT Wana Potensi Nusa (Kabupaten Buru Selatan), Koperasi Wailo Wanalestari (Kabupaten Buru Selatan), PT Reminal Utama Sakti (Kabupaten Buru Selatan), PT Karya Jaya Berdikari (Kabupaten Kepulauan Tanimbar), dan PT Strata Pacifik (Kabupaten Seram Bagian Timur). (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!