Sekilas Info

Maluku Kebagian Penempatan 27 Purna Praja IPDN Angkatan XXV/2018

PENEMPATAN TUGAS - Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan SK penempatan kepada perwakilan purna praja saat Apel Pelepasan Penempatan Tugas Purna Praja IPDN Angkatan XXV/2018 di Lapangan Upacara Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

JAKARTA – Sebanyak 1.457 orang Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXV resmi disebar ke seluruh penjuru Indonesia oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo di Lapangan Upacara Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Diantara ribuan purna praja IPDN lulusan tahun 2018 tersebut, 27 purna praja diantaranya ditempatkan di wilayah Provinsi Maluku,

Purna Praja IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS Kemendagri di tahun 2018 dan telah selesai melaksanakan orientasi tugas pada instansi daerah asal pendaftaran dan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar CPNS Golongan III sehingga layak diangkat menjadi PNS terhitung 1 Agustus 2019.

Menariknya, mereka selanjutnya akan ditugaskan secara lintas Provinsi di seluruh Indonesia Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2019 dan akan dialihkan jenis kepegawaiannya dari PNS Kemendagri menjadi PNS daerah tempat penugasan masing-masing TMT 1 Oktober 2019.

“Semoga lulusan IPDN Angkatan XXV mampu menjadi ASN perekat bangsa di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo saat upacara pelepasan tersebut.

Menurut data Biro Kepegawaian Setjen Kemendagri, dari total 1457 lulusan IPDN Angkatan XXV Tahun 2018, sebanyak 1257 lulusan akan ditempatkan di lintas provinsi dan 200 sisanya akan ditempatkan di instansi Pusat.

PENEMPATAN TUGAS - Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan SK penempatan kepada perwakilan purna praja saat Apel Pelepasan Penempatan Tugas Purna Praja IPDN Angkatan XXV/2018 di Lapangan Upacara Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Berikut daftar penempatan di provinsi seluruh Indonesia :

  1. Aceh : 54
  2. Sumatera Utara : 77
  3. Sumatera Barat : 48
  4. Kepulauan Riau : 24
  5. Riau : 29
  6. Bangka Belitung : 18
  7. Sumatera Selatan : 41
  8. Bengkulu : 24
  9. Jambi : 27
  10. Lampung : 35
  11. Banten : 27
  12. DKI Jakarta : 21
  13. Jawa Barat : 66
  14. Jawa Tengah : 79
  15. DI Yogyakarta : 18
  16. Jawa Timur : 88
  17. Bali : 30
  18. Kalimantan Barat : 33
  19. Kalimantan Tengah : 32
  20. Kalimantan Selatan : 31
  21. Kalimantan Utara : 14
  22. Kalimantan Timur : 33
  23. Sulawesi Utara : 37
  24. Gorontalo : 16
  25. Sulawesi Tengah : 30
  26. Sulawesi Tenggara : 39
  27. Sulawesi Barat : 15
  28. Sulawesi Selatan : 54
  29. NTB : 25
  30. NTT : 48
  31. Maluku : 27
  32. Maluku Utara : 25
  33. Papua Barat : 30
  34. Papua : 62

Hadi menjelaskan, penempatan ini sesuai Permendagri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

“Lulusan IPDN akan melaksanakan orientasi penugasan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 dan akan dialihkan jenis kepegawaiannya dari PNS Kemendagri menjadi PNS Daerah tempat penugasan masing-masing Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2019,” jelas Hadi.

Ia menambahkam, kebijakan penempatan tugas ini dilakukan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pada pemerintah daerah untuk semakin fokus dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara merata ke seluruh pelosok tanah air, sebagaimana telah dilakukan dalam bidang infrastruktur, karena sumber daya manusia memiliki peran penting.  (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!