AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di daerah untuk menjawab berbagai tantangan dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Pertemuan yang membahas rekonstruksi pengkajian aturan daerah ini berlangsung pada Kamis (21/5/2026).
Agenda tersebut diselenggarakan secara virtual, berpusat di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan diikuti oleh peserta lain melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini mengusung tema Rekonstruksi Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Mengurai Tantangan Dalam Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Kota, serta Sekretariat DPRD Kabupaten dan Kota dari seluruh wilayah Provinsi Maluku. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi lokal.
Pelaksana Harian Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Andrie Amoes hadir sebagai pembicara kunci dalam acara ini.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri beserta jajarannya atas inisiatif penyelenggaraan rakor tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Produk hukum daerah bukan sekadar aspek administrasi, melainkan instrumen penting untuk kepastian hukum, pembangunan, investasi, dan pelaksanaan otonomi daerah yang taat hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri dalam sambutannya menekankan bahwa rekonstruksi pengkajian melalui proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang tumpang tindih.
Proses ini menjadi tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi dari sisi substansi, teknik penyusunan, dan kekuatan hukum. Kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah dinilai menjadi kunci utama agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang dilahirkan benar-benar efektif dan tidak memicu masalah di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi P3H, La Margono, memberikan pemaparan mendalam mengenai peran strategis Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk pemetaan tantangan dan model kolaborasi antarinstansi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Seluruh perwakilan daerah yang hadir memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan usulan, kendala, hambatan, serta mencari solusi bersama terkait dinamika pemantapan konsepsi peraturan di wilayah Maluku. (MT-04)


Tinggalkan Balasan