Sekilas Info

Laka Lantas Tewaskan Satu Penumpang, Sopir Angkot Kebun Cengkeh Ditahan

TERBALIK - Mobil angkot trayek Kebun Cengkeh terbalik di Jalan Raya Kawasan Kampung Kolam, Ahuru, Batu Merah, Ambon, Minggu (15/9/2019)

AMBON - Sopir angkutan kota (angkot) trayek Kebun Cengkeh, Haris Tapirawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Ambon menyusul kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan satu penumpang, Sabtu (14/9/2019).

Ia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ditemukan ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Senin (16/9).

Menurutnya, tersangka sudah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka sendiri di jerat dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ia di jerat dengan pasal   310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, La Janu (44), penumpang mobil angkot trayek Kebun Cengkeh tewas setelah angkot yang ditumpanginya terbalik di Jalan Raya Kawasan Kampung Kolam, Ahuru, Batu Merah, Ambon, Minggu (15/9/2019) pukul 10.30 WIT.

Akibat dari kecelakaan angkot bernomor polisi DE 1814 MU, penumpang atas nama La Janu terpental keluar mobil dan tubuhnya tertindis badan mobil bagian kanan sehingga mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!