Sekilas Info

Jelang Kongres, KOI Ubah AD/ART

Ketua Umum KOI, Erick Thohir

JAKARTA - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mengesahkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOI tahun 2019. Salah satunya, kepengurusan yang lebih ramping.

Pengesahan AD/ART berlangsung dalam Kongres Istimewa KOI di Hotel Mulia, Senayan, Rabu (25/9/2019). Kongres dihadiri hampir seluruh anggota KOI yang berjumlah 60.

Dalam Kongres tersebut ada tiga agenda yang dibahas. Yakni, penetapan waktu Kongres Pemilihan Ketua Umum dan Komite Eksekutif KOI periode 2019-2023 pada 9 Oktober, penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pemilihan Calon Ketua Umum KOI, dan perubahan AD/ART menyesuaikan statuta International Olympic Committee (IOC).

Salah satu poin yang diubah adalah perampingan susunan pengurus KOI periode 2019-2023. Jika sebelumnya Komite Eksekutif masa bakti sebelumnya berjumlah 16, kini menjadi sembilan melingkupi Ketua dan KE.

"Sembilan itu, ketua umum, wakil ketua, lima KE, dan dua perwakilan dari Indonesian Olympic Association (IOA)," kata Tim Perumus AD/ART, Arsyad Achmadin di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Adapun susunannya, ketua, wakil ketua, Komite Eksekutif Sport for All, Sport and Environment, Sport and Law, Perencanaan dan Budgeting, Olympic Solidarity, dan dua anggota IOA.

"Mengacu statuta IOC yang mensyaratkan seperti itu termasuk suara yang boleh memilih itu kami melaporkan kepada IOC. Jadi aplikasinya memang dari sana. Selain itu, perubahan ini juga dinilai lebih efisien," ujar dia.

Tak hanya soal jumlah, AD/ART juga mengesahkan adanya pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang terdiri tujuh orang, dan pengurusan Kode Etik yang terdiri dari 9 orang.

Perubahan juga turut terjadi dalam proses pemilihan Ketua Umum KOI. Dalam susunan kepengurusan periode terbaru, ketua terpilih dibolehkan menentukan siapa yang akan menjadi wakil ketua, sekretaris jenderal, dan bendahara. Itu agar ketua umum mudah mengambil keputusan ketika keadaan darurat. Peserta kongres berkaca kepada kasus yang menimpa KOI setelah sejumlah pengurus teras, Sekjen KOI Dodi Iswandi dalam kabinet Erick Thohir, tersangkut korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

"Salah satu alasan diputuskan demikian juga karena itu (persoalan Dodi Iswandi) kemarin kondisinya terlalu ketat. Jadi kalau mengganti tak harus rapat KE dulu, itu kan susah. Jadi kekakuan ini diperbaiki secara menyeluruh," jelasnya.

Dalam AD/ART KOI yang baru, Arsyad menjelaskan, soal cabang olahraga resmi olimpiade mendapatkan hak tiga suara dan cabang olahraga nonolimpiade mendapat satu suara dalam pemilihan Ketua Umum KOI. Juga disepakati anggota badan fungsional KOI tak mendapatkan suara dalam pemilihan. Melainkan hanya sebagai mitra KOI tanpa memiliki hak suara.

Antara lain, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi), Persatuan Wanita Olahraga Indonesia (Perwosi), Badan Kordinasi Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bakor Korpri), Kesehatan Olahraga Indonesia (Kori) dan Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (SIWO) PWI Pusat. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!