Sekilas Info

Penyebar Hoax Gempa Ambon Diciduk Polisi

DITAHAN - Vicardy Kempa alias Hardy, penyebar hoax gempa melalui medsos resmi ditahan di Rutan Mapolda Maluku, Minggu (20/10/2019). (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBON - Penyebar hoax terkait gempa bumi yang akan terjadi di Ambon, Vicardy Kempa alias Hardy, berhasil diciduk polisi. Informasi hoax tersebut yang menimbulkan keresahan warga kota ini beberapa waktu lalu.

Hardy sejak Minggu (20/10/2019) telah resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Ia ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

DITAHAN - Vicardy Kempa alias Hardy (kiri), penyebar hoax gempa melalui medsos resmi ditahan di Rutan Mapolda Maluku, Minggu (20/10/2019). (Foto: Humas Polda Maluku)

Hardy terlibat dalam kasus penyebar hoax dengan mengatasnamakan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Pelaku penyebar hoax gempa bumi dan tsunami yang  mengatasnamakan  Wali Kota Ambon, berdasarkan LP – B/430/X/2019/MALUKU/SPKT tanggal 16 Oktober 2019, maka terhitung Minggu (20/10/2019) pukul 10.30 WIT, atas nama tersangka Vicardy Kempa alias Hardy telah resmi ditahan di Rutan Polda Maluku,” kata  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (20/10/2019).

Menurutnya, personel tim cyber crime berhasil menangkapnya, Sabtu (19/10/2019) “Ia dijerat UU ITE,” kata Ohoirat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!