Sekilas Info

Bawa Ganja, Sandy Ditangkap

DITANGKAP - Sandy Wiliam Diaz (kiri) ditangkap lantaran membawa satu paket narkoba jenis ganja. Sandy ditangkap saat razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/11/2019).

AMBON - Sandy Wikyam Diaz, warga Kudamati, Lorong Sinar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, ditangkap lantaran membawa satu paket narkoba jenis ganja.

Sandy ditangkap saat razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/11/2019).

Pria 27 tahun ini tak bisa berkutik saat anggota Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapati barang bukti yang di kemas dalam prlastik bening dalam kantong sakunya.

Razia stationer dalam rangka Operasi Patuh Siwalima 2019 ini dipimpin KBO Sat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Burhanudin Surya Muhammad di jalan Sultan Babulah, Nusaniwe Ambon.

Sandy ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi PB 4753 SB. Saat ditangkap, Sandy membawa satu paket ganja kering di dalam saku celananya.

DITANGKAP - Sandy Wikyam Diaz (kedua dari kiri) ditangkap lantaran membawa satu paket narkoba jenis ganja. Sandy ditangkap saat razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/11/2019).

Kasat lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Fiat Ari Suhada yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil pangkalan itu dihentikan oleh Bripka Abdul Hamid Soerahman dan Brigpol Delon Terinate guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan maupun pengendara.

Saat pemeriksaan itu berjalan, pelaku yang kesehariannya sebagai sopir mobil pangkalan ini terkesan menolak dan menghindar saat mau diperiksa. Ia pun beralasan untuk surat kendaraan tertinggal di mobil dan mengaku baru saja kena tilang. Polisi kemudian memintanya menunjukan bukti blanko.

“Pada saat sedang mengambil bukti blanko tilang di saku kanan celana pelaku, jatuh satu paket ganja kering. Barang bukti itu dilihat anggota. Pelaku langsung diamankan oleh personil Lantas Bripka Abdul Hamid Soerahman dan Brigpol Delon Terinate,” jelas Kasat.

Usai ditangkap dan diamankan, pelaku kemudian ke Satuan Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease  untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diterima oleh KBO Satuan Narkoba Ipda Asyura berserta piket Satuan Narkoba. Selanjutnya, dilaksanakan proses pemeriksaaan lebih lanjut,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!