Penjara 15 Tahun Menanti Pembunuh Warga Manipa

AMBON - Penjara 15 tahun menanti Mardin Papalia (26), tersangka kasus pembunuhan Taufik Liang (25) warga Dusun Pilar, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Tersangka dijerat oleh penyidik dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHP,” tandas Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Rabu (20/11/2019).
Menurut Kasat, pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan. Bahkan sudah memeriksa sekitar lima orang saksi juga telah diperiksa.
“Tersangka masih tetap ditahan. Kita sedang lakukan penyidikan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tandas Kasat.
Kasat menyampaikan, setelah pemeriksaan ini penyidik akan merampungkan berkasnya dan segera dikirim ke jaksa.
Sebagaimana diketahu, Taufik Liang tewas setelah dianiaya Mardin Papalia, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 04.00 WIT. (MT-04)
Komentar