Disita Polisi, Mobil Pembobol BNI Tiba di Ambon

AMBON - Mobil Toyota Alphard milik Faradiba Yusuf, tersangka pembobolan BNI 46 akhirnya tiba di Ambon, Senin (25/11/2019).
Mobil berwarna hitam yang baru dibeli Mei 2019 tersebut, berhasil diamankan oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di tempat penyimpangan kontainer PT SPIL di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.
“Barang bukti satu unit mobil Toyota Alphard tipe G warna hitam berpelat putih DE 537 XX milik Faradiba yang dimiliki dari hasil kejahatannya dan didatangkan dari Surabaya dengan jasa pelayaran PT SPIL telah tiba tiba di Ambon, Senin (25/11/2019) pukul 15.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso-Ambon,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Senin (25/11/2019).
Dikatakan, mobil tersebut selanjutnya langsung diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua.
“Mobilnya sudah langsung diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar Ohoirat.
Sebagaimana diketahui, mobil tersebut hendak disembunyikan oleh Faradiba dengan mengirimkan ke temannya di Surabaya melalui jasa ekspedisi PT SPIL.
Sebelumnya sejumlah mobil mewah yang dibeli Faradiba juga sudah disita penyidik, yaitu Toyota Alphard seri G bernomor polisi AD 8686 OP, Mitshubisi Pajero Sport tahun 2018 bernomor polisi DE 5 NF dan Honda HRV tahun 2019 nomor polisi DE 12 MP. Ketiga mobil itu telah diamankan di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (MT-04)
Komentar