Sekilas Info

Disperindag: 24 Karaoke di Kota Ambon Kantongi Izin

Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno

AMBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengakui sebanyak 24 karaoke di Kota Ambon telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Di Ambon ada 24 karaoke dan semua sudah mengantongi izin, baik Surat Izin Tempat Usaha  (SITU) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahkan izin prinsip pun sudah dikantongi," kata Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (10/1/2020).

Ia menjelaskan, izin karaoke memang menjadi pengawasan Disperindag, karena melakukan aktifitas hiburan dan penjualan minuman.

"Kami punya tanggung jawab untuk mengawasi dan melakukan pengendalian terhadap seluruh kegiatan karaoke," jelasnya.

Dikatakan, diantara 24 karaoke di Kota Ambon ada beberapa karaoke yang sementara mengurus izin prinsip dan SIUP.

“Untuk izin prinsip dan SIUP diperpanjang lima tahun sekali, sehingga ada beberapa yang sementara proses perpanjangan,” katanya.

Ia menambahkan, karaoke di Kota Ambon bukan saja diawasi oleh Disperindag namun juga diawasi oleh aparat keamanan, sehingga dipastikan karaoke di Kota Ambon tak bermasalah. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!